Thursday, November 20, 2008

Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan

Sebelum menganalisis dan menafsirkan suatu laporan keuangan, seorang penganalisa harus mempunyai pengertian yang mendalam tentang bentuk-bentuk maupun prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan serta masalah-masalah yang mungkin timbul dalam penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu dalam bab ini akan dibahas tentang bentuk dan prinsip tiap-tiap macam laporan keuangan.
Neraca
Neraca adalah laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang serta modal dari suatu perusahaan pada suatu saat tertentu. Tujuan neraca adalah untuk menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu tanggal tertentu, biasanya pada waktu di mana buku-buku ditutup dan ditentukan sisanya pada suatu akhir tahun fiskal atau tahun kalender, sehingga neraca sering disebut Balance Sheet. Neraca terdiri dari tiga bagian utama, yaitu aktiva, hutang dan modal.
1. Aktiva
Dalam pengertian aktiva tidak terbatas pada kekayaan perusahaan yang berwujud saja, tetapi juga termasuk pengeluaran-pengeluaran yang belum dialokasikan (deffered charges) atau biaya yang masih harus dialokasikan pada penghasilan yang akan datang, serta aktiva yang tidak berwujud lainnya (intangible assets) misalnya goodwill, hak patent, hak menerbitkan dan sebagainya.
Pada dasarnya aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian utama yaitu aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Aktiva lancar adalah uang kas atau aktiva lainnya yang dapat diharapkan untuk dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumer dalam periode berikutnya (paling lama satu tahun atau dalam perputaran kegiatan perusahaan yang normal). Yang termasuk aktiva lancar yaitu :
• Kas, atau uang tunai yang dapat digunkan untuk membiayai operasi perusahaan.
• Investasi Jangka Pendek (surat-surat berharga atau marketable securities) ; adalah investasi yang sifatnya sementara (jangka pendek) dengan maksud untuk memanfaatkan uang kas yang untuk sementara belum dibutuhkan dalam operasi.
• Piutang Wesel, adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam suatu wesel atau perjanjian yang diatur dalam undang-undang. Penyajian ”Icontingent liability” dalam neraca karena adanya penjualan Piutang Wesel adalah sebagai berikut :

1) Sebagai pengurang Piutang wesel yang dimiliki, misal :
Aktiva lancar :
Kas................................Rp 500.000,-
Surat-surat berharga...............Rp 750.000,-
Piutang wesel……………………………........…..Rp 300.000,-
Piutang wesel yang didiskontokan Rp 100.000,-
Rp 200.000,-

2) Sebagai catatan tambahan (footnote) bahwa perusahaan mempunyai contingent liability dari piutang wesel yang didiskontokan sehingga piutang wesel nampak dalam neraca sebesar Rp 200.000,-
3) Piutang wesel yang didiskontokan nampak dalam kelompok utang sebesar Rp 100.000,- tetapi tidak ikut dijumlahkan; sehingga piutang wesel nampak dalam kelompok aktiva lancar Rp 200.000,-
4) Piutang wesel yang didiskontokan nampak sebagai hutang lancar Rp 100.000,- dan Piutang wesel nampak dalam aktiva lancar sebesar Rp 300.000,-
• Piutang Dagang, adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditor atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagangan secara kredit.
• Persediaan, untuk perusahaan perdagangan yang dimaksud dengan persediaan adalah semua barang-barang yang diperdagangkan yang sampai tanggal neraca masih di gudang/ belum laku dijual. Untuk perusahaan manufaktur, maka persediaan yang dimiliki meliputi : Persediaan Bahan Mentah, Persediaan Barang DalamProses,dan Persediaan Barang Jadi.
• Piutang Penghasilan (Penghasilan yang masih harus diterima), adalah penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan karena perusahaan telah mamberikan jasa/ prestasinya, tetapi belum diterima pembayarannya,sehingga merupakan tagihan.
• Persekot (Biaya Dibayar Dimuka), adalah pengeluaran untuk memperoleh jasa/ prestasi dari pihak lain, tetapi pengeluaran itu belum menjadi biaya atau jasa/ prestasi pihak lain itu belum dinikmati oleh perusahaan pada periode ini melainkan pada periode berikutnya.

Sedangkan yang dimaksud aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai umur kegunaan relatif permanen atau jangka panjang (mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau tidak akan habis dalam satu kali perputaran operasi perusahaan). Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah :
• Investasi Jangka Panjang, dapat berupa : 1) saham dari perusahaan lain, obligasi atau pinjaman kepada perusahaan lain ; 2) aktiva tetap yang tidak ada hubungannya dengan usaha perusahaan, ataupun ; 3) dalam bentuk dana-dana yang sudah mempunyai tujuan tertentu. Tujuan investasi atau penanaman ini adalah : 1) untuk dapat mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan atau kegiatan perusahaan lain ; 2) untuk memperoleh pendapatan yang tetap secara terus menerus ; 3) untuk membentuk suatu dana untuk tujuan-tujuan tertentu ; 4) untuk membina hubungan baik dengan perusahaan lain ; 5) untuk tujuan-tujuan lainnya.
• Aktiva Tetap, adalah kekayaan yang dimiliki perusahaan yang fisiknya nampak (konkrit). Misalnya : tanah, bangunan, mesin, inventaris, kendaraan.
• Aktiva Tetap Tidak Berwujud, adalah kekayaan perusahaan yang secara fisik tidak nampak, tetapi merupakan suatu hak yang mempunyai nilai dan dimiliki oleh perusahaan untuk digunakan dalam kegiatan perusahaan.
• Beban Yang Ditangguhkan, adalah menunjukkan adanya pengeluaran atau biaya yang mempunyai manfaat jangka panjang (lebih dari satu tahun), atau suatu pengeluaran yang akan dibebankan juga pada periode-periode berikutnya.
• Aktiva Lain-Lain, adalah menunjukkan kekayaan atau aktiva perusahaan yang tidak dapat atau belum dapat dimasukkan dalam klasifikasi-klasifikasi sebelumnya, misalnya : gedung dalam proses, tanah dalam penyelesaian, piutang jangka panjang, dsb.

2. Hutang
Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Hutang dibedakan menjadi hutang lancar (hutang jangka pendek) dan hutang jangka panjang.
Hutang lancar meliputi :
• Hutang Dagang, adalah hutang yang timbul karena adanya pembelian barang dagangan secara kredit.
• Hutang Wesel, adalah hutang yang disertai dengan janji tertulis (yang diatur dengan UU) untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
• Hutang Pajak, baik pajak untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum disetorkan ke kas negara.
• Biaya yang masih harus dibayar, adalah biaya-biaya yang sudah terjadi tetapi belum dilakukan pembayarannya.
• Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo, adalah sebagian (seluruh) hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek, karena harus segera dilakukan pembayarannya.
• Penghasilan yang diterima dimuka, adalah penerimaan uang untuk penjualan barang/ jasa yang belum direalisir.

Hutang jangka panjang, adalah kewajiban keuangan yang jangka waktu pembayarannya (jatuh temponya) masih jangka panjang (lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca), yang meliputi :
• Hutang Obligasi
• Hutang Hipotik (hutang yang dijamin dengan aktiva tetap tertentu)
• Pinjaman jangka panjang yang lain.

Kreditor suatu perusahaan pada dasarnya dapat dikategorikan atau diklasifikasikan menjadi 3 golongan yaitu :
• Kreditor yang terjamin (secured creditor), yaitu kreditor yang dijamin dengan suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya, dan besarnya jaminan ini bisa sama atau lebih besar daripada jumlah pinjamannya.

• Kreditor yang terjamin sebagian (partly secured creditor), yaitu kreditor yang dijamin dengan suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya, tetapi besarnya jaminan lebih rendah dari jumlah pinjamannya.

• Kreditor tanpa suatu jaminan apapun dalam pembayarannya (unsecured creditor), kreditor ini terbagi dalam kreditor yang mendapat prioritas dalam pembayarannya dan kreditor umum, kreditor yang mendapat prioritas ini misalnya buruh (terhadap gaji yang belum dibayar).

3. Modal
Adalah merupakan hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan yang ditunjukkan dalam pos modal (modal saham), surplus dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya.
Di dalam neraca sering muncul suatu klasifikasi dengan nama Reserve (cadangan) yang membingungkan pembaca.seharusnya cadangan ini diklasifikasikan sesuai dengan klasifikasi neraca yaitu : aktiva, hutang, dan milik sendiri (modal), sehingga cadangan pada prinsipnya juga terdiri dari 3 golongan yaitu :
1. Cadangan sebagai pengurang aktiva. Biasa dikenal dengan akumulasi penyusutan atau akumulasi depresiasi, sehingga dalam neraca nampak di sebelah debet mengurangi aktiva yang bersangkutan.
2. Cadangan sebagai hutang, misanya cadangan untuk pajak, merupakan suatu hutang yang dicatat sebagai cadangan. Ini tidak benar, seharusnya cadangan untuk pajak ini dimasukkan dalam hutang lancar, yaitu hutang pajak atau taksiran hutang pajak.
3. Cadangan yang merupakan surplus, yang benar-benar merupakan hak para pemilik perusahaan, misalnya ”cadangan untuk expansi” adalah merupakan pemisahan sebagian dari laba yang ditahan, dan dalam neraca masuk dalam klasifikasi modal.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home